Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu telah
menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah
disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu menjadi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut laman Kementerian PAN-RB, Kamis (16/1), UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Ada
beberapa substansi yang diatur dalam UU No. 4/2014 ini, diantaranya
ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk
profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan
adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta
pengembangan kompetensi.
Dalam
UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai
Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi,
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi terdiri atas: a. Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; b. Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; dan c. Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Adapun
Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian, yang
terdiri dari: a. Ahli Utama; b. Ahli Madya; c. Ahli Muda; dan d. Ahli
Pertama; dan jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari: a.
Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Sedangkan
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
Mengenai
Jabatan ASN, Pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan Fungsional Umum setara dengan jabatan Pelasana.
(Ketentuan
mengenai penyetaraan jabatan ini berlaku sampai dengan berlakunya
peraturan pelaksana mengenai Jabatan ASN dalam Undang-Undang ini).
Kelembagaan
Dari sisi kelembagaan, UU ASN ini menegaskan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. Dalam penyelenggaraan kekuasaannya, Presiden dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mengenai KASN, menurut UU ini merupakan lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Khusus
mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, batas usia
pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi Pejabat Fungsional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi
pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen
Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun
dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian
Sengketa. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Sumber http://www.setkab.go.id/berita-11779-presiden-sby-sudah-tandatangani-undang-undang-aparatur-sipil-negara.html

0 Response to "Presiden SBY Sudah Tandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara"
Post a Comment