Mengikuti Pelatihan Senam Anti Narkoba

Slawi. Mendasari Surat dari Ratu Pelangi Production Nomor 1038/SRPL-PJPROD/XII/2015 Tanggal 2 Desember 2015 Tentang Permohonan Penyelenggaraan Sosialisasil Pelatihan serta Penyuluhan "Senam Sehat Berkarya Anti Narkoba (SSB-AN)" Untuk Guru dan Siswa Sekolah

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten tegal melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal menyelenggarakan Kegiatan Penataran Senam Anti Narkoba yang dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, 22 dan 23 Desember 2015 di Gor Indoor Tri Sanja Slawi

Salah satu penyelenggara dalam sambutanya kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka menerapkan Pola Hidup Sehat Jauhi Narkoba serta mendukung penuh "Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba",

Untuk itu mengharap kepada semua peserta pelatihan senam secara keseluruhan supaya betul-betul memperhatikan dan mengikuti dengan sungguh-sungguh mulai dari teori –teori maupun dalam praktek senam yan terbaru ini dengan baik , sehingga hasil dalam mengikuti pelatihan ini nantinya dapat dikembangkan di sekolah-sekolah masing-masing.

Lebih dari itu kita semua dapat menghayati manfaat kita melakukan senam untuk menjaga kesehatan para pelajar, begitu pula kedepan semua pelajar akan dapat melakukan senam ini sebagai kegiatan untuk menjaga kesehatan baik dilingkungan sekolah maupun pada pribadi pelajar itu sendiri.

kegiatan berlangsung meriah dan seluruh peserta tampak antusias mengikuti senam sehat yang dipandu oleh instruktur.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dengan Ratu Pelangi Production Jakarta dan dilaksanakan selama dua hari.

Dan Pelatihan diikuti kurang lebih 100 orang dari perwakilan para guru PAUD dan TK, SD, SMP dan SMA serta SMK Negeri / Swasta se_Kabupaten Tegal. (T. Zamzami)

Related Posts:

Akhirnya PUPNS Diperpanjang Hingga 31 Januari 2016, Berikut Surat Edaran Resminya

PUPNS Diperpanjang Hingga 31 Januari 2016 - Masih banyaknya PNS yang belum terdaftar dalam sistem PUPNS hingga 31 Desember 2015 lalu, ternyata menimbulkan masalah baru dalam struktur Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan informasi yang dikutip dari BKN, bahwasanya bagi PNS yang tidak melakukan pendataan PUPNS akan dicopot dari status PNS.
Baca : Sebanyak 106.038 PNS Terancam Dipecat Karena Belum Terdaftar Dalam PUPNS

Namun, hari ini 5 Januari 2016 BKN secara resmi menerbtikan surat edaran terkait dengan masa perpanjangan PUPNS. Berdasarkan surat edaran BKN nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang tindak lanjut PNS dijelaskan mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pendataan PUPNS 2015.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Perka BKN No. 19 tahun 2015 tentang pedoman pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015 secara elektronik serta surat edaran kepala BKN no. K.26-30/V77-4/99 tertanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS tahun 2016 bahwa jadwal pelaksanaan PUPNS telah ditutup tanggal 31 Desember 2015.

Akhirnya PUPNS Diperpanjang Hingga 31 Januari 2016
Perpanjangan PUPNS oleh BKN


Selama pendataan PUPNS berlangsung, BKN telah melakukan evaluasi-evaluasi PUPNS, hasilnya antara lain :

a. Masih ada PNS yang belum mendaftar/melakukan registrasi e-PUPNS dengan jumlah 106.038 (daftar nama PNS dari masing-masing instansi dapat dilihat di portal PUPNS.
b. Masih ada PNS yang belum selesai verifikasi level 1 maupun level 2, jumlahnya 1.630.816
c. Ada PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk dilakukan verifikasi, jumlahnya 449.057

Berkaitan dengan permasalahan pada poin a, yaitu bagi PNS yang sama sekali belum melakukamn registrasi PUPNS maka harap melakukan langkah-langkah berikut ini :

a. Yang pertama, instansi setempat harus menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD beserta alasan tidak melakukan pendataan e-PUPNS dengan mengisi formulir yang dapat Bapak/Ibu download di akhir artikel ini.

b. BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan cukup rasional.

c. Batas waktu pendaftaran/registrasi akan diperpanjang hingga 31 Januari 2016. Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PNS yang bersangkutan tidak melakukan pendataan PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan akan dihapus dari data PNS nasional di dalam BKN.

Selanjutnya bagi isntansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2 (lihat point a : Masih ada PNS yang belum mendaftar/melakukan registrasi e-PUPNS dengan jumlah 106.038 ), akan diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. Kemudian bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian PUPNS akan diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016.

Selengkapnya download surat edaran Perpanjangan PUPNS dari BKN beserta lampirannya :
SE Perpanjangan PUPNS + Lampiran

Demikian informasi terkait perpanjangan E-PUPNS, semoga bermanfaat.

Related Posts: