Tunjangan fungsional operator
sekolah, heemm... apakah ini hanya
"bualan" saja demi membuat operator siap bekerja keras dalam dunia
pendataan? tunjangan fungsional bukannya hanya untuk guru yang memiliki jumlah
jam mengajar alias tunjangan guru GTT. Memang benar demikian,
persyaratan untuk memperoleh tunjangan, memang harus memenuhi beberapa syarat
antara lain memiliki jumlah jam mengajar, NUPTK serta beberapa syarat lain yang
harus dipersiapkan.
Jadi kalau begitu ops tidak dapat
tunjangan fungsional! karena tidak memiliki jumlah jam mengajar, gimana mau
memiliki kalau tugas ops hanya masalah pendataan online. Dan memang itu lah
tugas sebenarnya ops bukan mengajar, kecuali merangkap menjadi guru. Pada tahun
2016 nanti Pemerintah melalui Dinas masing-masing akan mensosialisasikan
keberadaan operator sekolah untuk mendapat tunjang fungsional khusus. Kenapa
karena tugas ops tidak main-main. Sama pentingnya dengan tugas guru mengajar.
Beberapa syarat yang bisa Anda
persiapkan pada syarat tunjangan operator sebagai berikut :
- Memiliki NUPTK atau Peg-Id
- Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
- Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi masing-masing
Semoga informasi ini terealisasi tahun depan, demi
keberlangsungan tugas operator sekolah yang semakin banyak hampir sama dengan
PNS hanya tanggung jawab saja yang beda. Terus semangat dalam menjalani tugas
pahlawan data.
Sumber : www.infopgri.tk
Sumber : www.infopgri.tk
