Inilah Yang Harus Dilakukan Sebelum Install Patch Dapodik 2.06

Sebelum Operator DAPODIK ingin mengupdate / menginstall patch dapodik ke Versi 2.06, lakukan hal sebagai berikut :
  1. Bakcup Database > cara backup bisa dibaca di sini
  2. Download Patch 206 disini > http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
  3. Install Patch 2.06 dan tunggu hingga selesai.
  4. Buka Aplikasi Dapodik
  5. Tekan CTRL + F5 sebelum login
  6. Login Seperti biasa dengan pilihan SEMESTER : GENAP / 2013-2014
  7. Setelah muncul Beranda; Tekan CTRL + F5 kembali
  8. Masuk Ke Menu SARPRAS > Klik Tombol "Lanjutkan Data Periodik" SARPRAS
  9. Masuk Ke Menu Peserta Dididk > Klik Tombol "Lanjutkan Data Periodik PD "
  10. Masuk Ke Menu PTK > Klik Penugasan dan ceklis pada Bulan "Januari" untuk semua PTK yang tercatat AKTIF.
  11. Masuk ke Menu Rombel > Klik Tombol Lanjutkan Semester dan pilih Rombel satu persatu (*Bagi yang belum mapping Rombel di Semester Genap)
  12. Masuk Ke Menu Pembelajaran > Isi JJM untuk Setiap kelas sesuai dengan pembagian tugas guru masing-masing pada SEMESTER GENAP.
  13. Kembali Ke Beranda
  14. Cek Invalid yang masiih muncul dengan menklik tombol VALIDASI.
  15. Lanjutkan hingga semua Invalid menjadi 0 (NOL)
  16. Lakukan Sinkronisasi setelah semua Invalid tercatat 0 (NOL)
  17. Setelah Sinkronisasi Berhasil klik tombol RELOAD.
  18. Apabila masih ada data yang belum sinkron, lakukan Sinkronisasi 1 Jam Kemudian.
  19. Untuk mengecek hasil update silahkan Klik Tombol "Profil Sekolah" dan "Absen Peserta Didik". > Cek Kembali adakah data yang belum terisi atau apabila ada siswa yang salah masuk rombel.
  20. Lakukan semua Pekerjaan secara berurutan dan terjadwal, agar tugas dan pekerjaan Anda dapat selesai tepat pada waktunya.

Related Posts:

Fitur yang di tambahkan pada patch dapodikdas 206

Pada Patch 2.06 untuk input Semester Genap TP. 2013/2014, ada beberapa fitur yang ditambahkan, diantaranya:

BERANDA
Pada Beranda utama akan terlihat Tabel EXPORT UN, dengan 2 fungsi tombol, yaitu : CETAK PESERTA UN dan UNDUH PESERTA UN.

Pada Tabel IDENTITAS SEKOLAH, Jika Nama Kepala Sekolah "hilang", namun Kepala Sekolah tersebut masih menjabat di sekolah tersebut (belum mutasi), maka langkah yg dilakukan adalah:
klik Menu PTK -> klik Nama Kasek -> klik tombol UBAH -> pada Data Rinci, klik TUGAS TAMBAHAN -> Hapus isi kolom TST -> Simpan -> tekan tombol F5.

PESERTA DIDIK
Untuk Data Periodik Siswa TIDAK PERLU DIISI satu persatu.. Fasilitas untuk mengkonversi data tersebut sudah tersedia pada Menu PESERTA DIDIK tekan tombol LANJUTKAN DATA PERIODIK.

SARPRAS
Data Periodik Sarana, sama dengan Peserta Dididik, silakan tekan tombol LANJUTKAN DATA PERIODIK

ROMBEL
Fasilitas tombol LANJUTKAN SEMESTER berfungsi untuk melanjutkan Rombel yang sama pada Semester Genap tersebut.

Langkah2kahnya:
klik tombol LANJUTKAN SEMESTER -> pada kotak dialog klik tanda panah ke bawah -> pilih salah satu Rombol -> Save.
Demikian seterusnya.
(Pastikan anda sudah mengeluarkan siswa yang pindah atau keluar pada awal Semester Genap)

Untuk PEMBELAJARAN, silakan melakukan Mapping sesuai dengan SK Pembagian Tugas Semester Genap yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.. sumber Fuad

Demikian untuk dipedomani..Jaga Kwalitas Data...Semoga Sukses...

Related Posts:

Berapa PENCERAHAN dari P2TK Dikdas PUSAT tentang Dapodikdas 2013/2014

  • OPS: Kenapa KS di SD tidak boleh mengampu mapel Bahasa Daerah...? Jawab: Kepala Sekolah yg memeiliki sertifikat pendidik Guru Kelas Tidak boleh mengajar Agama dan Penjas .. karena kenapa .. ?? karena Agama dan Penjas memiliki daerah teritoti sendiri dan memiliki sertifikat sendiri. (Sumber: Ibnu Aditya Karana )
  • OPS : Terlambat mengirim dapodik apa akan mendapat SK aneka tunjangan pak ? ....Jawab: tidak kirim dapodik berarti tidak ada data begitu juga tidak ada tunjangan.. (Sumber : Ibnu Aditya Karana )
  • OPS : tentang Permendikbud No.62 tahun 2013 tentang Profesi guru dalam rangka Pemerataan guru. Yang mana yang benar, apakah guru yang sertifikasinya tidak sesuai dengan prodi kuliahnya atau mapel yang sertifikasi tidak sesuai dengan mapel yang diampu.....Jawab: Sasaran Permendikbud 62 tahun 2013 adalah guru PNS bersertifikat pendidik yg mengajar di sekolah negeri. Jika ada sekolah negeri kekurangan guru maka guru PNS yg ada disekolah lain yg tidak mengajar (ngaggur) dapat dipindah ke sekolah negeri yg kekurangan guru jenjang. Guru tetap dapat dibayarkan tunjangana profesinya selama 2 tahun sampai guru ybs mendapat sertifikat ke 2 untuk mapel yg baru. Jadi guru yg dipindah dan mengajar tidak sesuai sertifikat pendidikan tetapt dapat dibayar semala 2 tahun. Hal ini menjadi solusi agar proses belajar mengajar tetap jalan sebelum ada pengangkatan formasi CPNS baru untuk mengatasi kekuarangan guru tersebut..(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Sekedar ingin mengkonfirmasikan terkait banyaknya pertanyaan dan informasi yg mengatakan bahwa Guru BK dilarang/tidak boleh mengampu di sekolah lain. Di PP 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 6 tertulis dg jelas bahwa Guru BK boleh mengampu pada satu atau lebih satuan pendidikan. Mohon konfirmasi dan pencerahanya... ...Jawab: Bukan tidak boleh pak, disarankan disekolahnya saja karena yg namanya pembimbingan itu guru BK harus ada Setiap saat dilokasi tempat bertugas karena pembimbingan tidak melihat jam tetapi keberaan guru tersebut pada saat dibutuhkan.(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Apakah guru yg latar pendidikannya bukan guru kelas tetapi selama bidang studi nya mash tercover di guru kelas bisa di konversi?? begtu kah pak (misal S1 matematika, bahsa indonesia, IPA, IPS )...Jawab: tabel konversi hanya untuk yg sudah sertifikasi, dulu kode sertifikasi tidak terencana dgn baik sehingga setiap LPTK menulis kode di sertifikat pendidikanya beda-beda untuk guru kelas, oleh karena itu tabel konversi menjembatani sebagai penataan ulang agar seragam untuk tahun-tahun berikutnya. Tabel Konversi tidak berlaku untuk yg belum sertifikasi karena pasti sudah menggunakan tabel yg baru.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : untuk mata pelajaran IPA Yang lalu kan sudah d konversi ke 097 bagi yang tugasnya d smp,apakah ada masalah untuk kami yg tersertifikasi biologi pada tahun 2007 padahal kami mengajar d smp,yg skrng ini sdh jadi mapel ipa...? Jawab: lihat di tabel konversi bahwa mapel biologi dengan kode 124 dan mapel IPA dengan kode 097, kedua mapel ini akan dikonversi ke tabel baru menjadi 097. Artinya tidak ada masalah jika dulu biologi dengan kode 124 akan dinilai sama dengan kode 097 (IPA terpadu) saat ini. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : di SMP saya kls 7 nya memakai kurikulum 2013. untuk guru bahasa sunda , itu dimasukannya matpel tambahan atau wajib.. Jawab: tergantung perda kalau bahasa sunda jadi mulok utama bisa dimapel wajib.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : awal permasalahannya : ketika daerah sekolah kami masih satu wilayah dgn jabar mapel tsbt msh ada dikurikulum dan ketika terjadi pemekaran (otda) maka mapel tersebut sudah tidak ada di kurikulum lagi. catatan : sertifikasi pada tahun 2008, dan atau pemekaran (otda) pada tahun 2010, maaf.... 125 sebaiknya dikonversikan ke kode berapa pa ? (yg relevan).... Jawab: bisa dilihat di tabel konversi kode 125 bisa dikonversi ke mapel apa saja. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : untuk kode 125 tingkat SMP itu mapel apa pak ? saya pernah baca, yaitu antara mulok bahasa daerah dan atau mapel yg belum ditentukan..? Jawab: Kode 125 untuk kode mapel di SMP yg belum tercantum dalam kurikulum. Ini juga sebuah keterlanjuran dari LPTK, kenapa ada mapel disertifikasi tapi tidak ada di kurikulum. Jadi kode 125 dikonversi ke kode lain yg relevan sesuai tabel konbersi yg sudah diterbitkan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : data siswa dan rombel kok ndak masuk di rombel, kira2 apa yang salah?padahal uda sync beberapa kali..?  Jawab: terkait hal-hal teknis sebaiknya ditanyakan ke TIM Dapodik pak, mereka ahlinya bisa ke FB Infopendataan.dikdas. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Bagaimana nasib kami Guru Kontrak ini ya ... saya diangkat kontrak 2009...  Jawab: kami tidak mengenal istilah guru kontrak, jadi saya tidak bisa jawab. Kementerian hanya punya guru bantu sesuai permendikbud diluar itu tidak ada kebijakan pengangkatan guru honorer yg menjadi tanggungjawab kementerian. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : pak, apa aplikasi kk-datadik untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah ada....? contohnya seperti kab.kolaka timur yg tahun 2013 masih gabung dengan Kab. kolaka, terus diprogress pengiriman sudah berdiri sendiri. Pikir saya, bahwa kk-datadik yg mengusul calon penerima tunjangan melalui aplikasinya setelah PTK dianggap memenuhi syarat. Tolong dikoreksi klo pemahaman sy salah pak??? atau adakah referensi alur proses pengiriman dapodik hingga sampai pencairan tunjangannya pak?? (bukan jadwalnya pak)...  Jawab: Menggunakan aplikasi yg sama dgn daerah lain pak.... Coba dicari postingan saya proses pengiriman sampai penerbitan sk. Sudah pernah saya tulis di FB.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Maaf pa, mengenai Tunjangan Fungsional... Guru Honorer di SMP Negeri yang mengajar TIK 28 Jam, apakah bisa diajukan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional? Kebetulan saya operator dapodiknya, dan di SMP saya ada guru honor yang mengajar TIK 28 Jam, belum pernah mendapatkan tunjangan fungsional.... ? NUPTK sudah punya, dan masa kerja sudah 9 tahun. Apakah latar belakang pendidikan juga harus sesuai dengan mata pelajaran nya?  Jawab: Bisa bu. Pastikan dapodiknya benar dan persyaratan dipenuhi... Tidak harus sesuai tapi lebih diprioritaskan yg sesuai. Nanti akan berkompetisi se ka kota berdasarkan urutan priotitas (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS:  Untuk usulan aneka tunjangan 2014, apa harus memberkas seperti yg diminta oleh pihak dinas daerah setempat karena katanya tidak akan bisa memperoleh tunjangan kalau tidak memberkas ... ? Jawab: untuk aneka tunjangan tidak ada pemberkasan semua melalui dapodik, kalau ada yg minta berkas ternyata ga dapat tunjangan, apa jawaban yg minta berkas... Kalau dinasnya memahami tugas dan fungsinya maka akan segera merespon dengan membentuk KK-Datadik, tidak perlu ada surat atau instruksi dari pusat, jangan karena ada perubahan sedikit2 selalu tergantung surat dan petunjuk. Silahkan belajar karena sudah diberi amanah untuk mengelola pendidikan di kab/kota masing2.. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS:  Teman kami ada maslah yg sertifikasi pusat lewat jalur PPG PNS mengalami blokir pada rekeningnya karena kata bank permintaan dinas karena lebih bayar.pdahal di web P2TK sudah diperbaiki datanya.Namun hingga sekarang masih terblokir.Mohon petunjuknya kemana kami harus melapor..data dapodik 2012 pun sudah kami update sesuai petunjuk mas Adam dikdas.....? Jawab: Itu nanti akan dibuka blokirnya setelah proses datanya clear...itu terjadi karena awalnya rekening tsb terindikasi kelebihan bayar
  • OPS:  sesuai yang bapak sampaikan waktu di semarang, bahwa "DATA YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR DATA PENERBITAN TUNJAnGAN TAHUN 2014 ADALAH DATA SEMESTER GENAP" --> yang harus sudah terkirim pada BULAN PEBRAUARI 2014 karena penerbitan SK TUNJANGAN pada bulan maret 2014. Benarkah demikian??? Jawab: YUP SEMESTER GENAP,... SEMESTER GENAP YG DIMULAI JANUARI 2014 ... (Sumber: Nazarudin Kompetan )
  • OPS:  sebenarnya masa kerja di ambil dari SK pengangkatan, TMT pengangkatan atau TMT Kepangkatan..? Jawab: masa kerja diambik dari riwayat KGB (Sumber: Nazarudin Kompetan )
  • OPS: guru BK di SMP di mapel tambahan saya isi 1 jam di smua rombel... itu benar apa tdk pak.....? Jawab: Menghitung beban kerja guru BK adalah rasio siswa bukan dengan jam mengajar..  ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: apakah penambahan jam mengajar 4 jam pelajaran untuk setiap kelas diakomodir oleh p2tk. sementara dapodik dimenu utama hanya sesuai dg ktsp. mohon infonya mas bro.....?  Jawab: sekolah yg belum ditunjuk melaksanakan kurikulum 2013 tetap menggunakan aturan lama bahwa ada batas maksimal 32 jam dan boleh ditambah maksimal 4 jam disetiap rombel jika menerapkan KTSP. pengertian penambahan 4 jam untuk setiap rombel adalah total untuk semua mapel bukan 4 jam setiap mapel. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: Apakah BOLEH bagi PTK yg TIDAK mencukupi JJM'nya di SEKOLAH INDUK mengambil JJM Tambahan di Sekolah yang TIDAK sejenjang dgn SEKOLAH INDUK'nya... (Misalnya: Sekolah Induk di SMP...selanjutnya mengambil JJM tambahan di SMA) Apakah akumulasi JJM PTK ybs BISA diakui o/ P2TK dan dianggap JJM tersebut memenuhi syarat u/ menerima Aneka Tunjangan Guru ...? (JJM tambahan yg diambil sesuai dgn Kode Mapel SERTIFIKASI'nya) Jawab: Sertifikasi itu adalah kompetensi mapel, jadi dijenjang manapun mapel itu ada akan diakui, untuk memasukkan JJMnya, jika di luar dikdas maka harus melalui operator kab/kota yg akan dientri melalui aplikasi SIMTUN. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: Mohon sedikit publikasi di status masalah Ekuivalensi Jam tugas tambahan guru termasuk didalamnya Jumlah guru Pengelola Laboratorium, Petugas Perpustakaan dll disekolah. Sebelumnya kami ucpkan terima Kasih Salam Pendataaan. Jawab: Kita hanya bisa menerima tugas tambahan yg ada dasar hukumnya seperti di PP 74 tahun 2008 telah mengatur tugas tambahan siapa saja. Diluar itu akan menjadi masalah karena tidak didukung dasar hukum. Untuk Pengelola Lab, Petugas perpustakaan sudah ada pengakuannya untuk memperoleh angka kredit namun bukan dalam pengakuan jam. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: mohon informasi: Di PP 74 tahun 2008 disebutkan bahwa guru pemegang sertifikat berhak memperoleh TPP jika mengajar dengan rasio 20:1 untuk SD.
  1.  Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD kecil yang jumlah murid di rombelnya memang kurang dari 20.
  2. Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD Reguler (Bukan SD Kecil) yag murid di rombelnya kurang dari 20.
JAWAB: rasio tersebut untuk sekolah yg standar, bukan untuk sekolah yg berada di daerah khusus (saya anggap sekolah SD kecil hanya didirikan di daerah khusus dan tidak ada di daerah normal), Sekolah didaerah khusus sudah ada aturan ke khususannya yg tidak sama dengan sekolah biasa.
(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk menegaskan saja pak....JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah terdekat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : kira kira ada tidak tunjangan OPS......? JAWAB: memang belum ada tunjangan operator pak, tetapi kami sudah membuat aturan dalam juknis BOS bahwa Dana Bos bisa untuk pengelolaan Data di Satuan pendidikan, jadi kuncinya adalah ada pada si BOS disekolah. Kita akan usahakan terus pak, ini tugas berat karena harus meyakinkan banyak pihak termasuk Petinggi-petinggi bahwa peran operator sangat penting. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )

  • OPS : Daerah kAmI sulit jangkauan... kalau ke kab. aja hrs naik ketek 12 jam kalau // naik spit sampai 3-4 jam.ada jam -jamnya pak . Jadi daerah sy teRmasuk apa pak...? JAWAB: ..Untuk masuk daerah khusus harus terdaftar dalam SK Bupati, Jadi Bupati lebih tau daerahnya dari pada saya, kalau bupati sudah menetapkan... saya bisa memberikan tunjangan khusus, kalau bupati tidak meng SK-kan... saya juga tidak bisa memberikan tunjangan khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : bupati sdh memberikan sekolah 2 yg masuk daerah khusus .pak sy tinggal di lalan daerah perairan ongkos ke kab. Aja bs hbs Rp.700rb.tambah nginap pak biayanya besar.kmrn ada sk bupati 2012 dan mengajukan ke pusat blm gol.km selaku kwn 2 minta solusi dr bpk gmn baiknya....? JAWAB: ..kalau sudah ada SK bupati, selanjutnya pastika datanya masuk dapodik terisi dengan benar. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Bagimana dgn sekolah saya smpn 6 satap limboto kabupaten gorontalo,kls 7 siswanya 23,kls 8 siswanya 27,kls 9 siswa hanya 7 org,d gabung dgn sklh lain jarak sklhnya 6 s/d 10 kilo mana lagi jlnnya rusak,,,bagimana jln keluar untuk kami yg d tugaskan d satap..? JAWAB: Satap ada rasionya sendiri bu, dan tidak menggunakan rasio yg di PP 74 tetapi masuk dalam kategori khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Jika PP 74 thun 2008 diterapkan bisa gawat, karena sebahagian di wilayah indonesia timur jumlah rata2 siswa per rombel ada yg tidak mencukupi jumlah 20 orang. Dan itu bukan daerah kategori khusus. Dan fakta Dengan data DAPODIK lebih jelas mengenai data siswa berdasarkan by name by address, mohon pencerahan dari pihak yang terkait tentang realita yang ada berdasarkan data siswa yang berdasarkan DAPODIK. Bisa jadi AKAN lahir siswa SILUMAN untuk mencukupkan 20 orang per rombel...? JAWAB: siswa siluman tidak akan bisa masuk karena harus mempunyai nomor induk siswa (NISN) yg dikeluarkan dari pusat. Jadi agak kecil kemungkinan dimanipulasi. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : apa TFG untuk GTT jg berdsarkan dapodik pak ..? JAWAB: Tunjangan apapun tetap melalui dapodik untuk jenjang dikdas. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk menegaskan saja pak.....? JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah terdekat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Klu boleh saran Pak Tagor, agar kisruh dimaksud di daerah tdk terulang di kemudian hari, apa salahnya klu penyaluran TPG tsb dilakukan langsung oleh pusat berdasarkan dapodik. Daerah hanya memverifikasi data saja. Toh juga sumber anggarannya dari APBN. Mekanisme transfer daerah sepertinya tdk perlu dan menyita energi. Belum lg di beberapa daerah estimasi TPG 2014 tdk dapat dicantumkan dlm APBD murni kab/kota, spt di Gunungsitoli, karena harus menunggu PMK Penetapan Alokasi Dana TPG 2014, katanya.....? JAWAB: ITU sudah kita upayakan, sepertinya harus merubah undang-undang keuangan daerah pak dan itu harus ke DPR RI, dan sedikit keberatan dari kab/kota karena anggran mereka akan turun. Namun upaya terus kita lakukan mudah2 dari arus bawah juga menyuarakan itu secara resmi ke pemerintah atau DRP RI. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS Maaf pak Tagor Harahap utk keaktifan PTK sem 1 dicentang pada bulan apa dan sem 2 smpe bln apa?mksih pak..? JAWAB: Sekarang ini sudah harus semester 2, dasar penerbitan SK menggunakan Semester 2 seperti gambar dalam postingan saya kemarin, terakhir bulan februari 2014 (lihat surat edaran dirjen dikdas). (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : syarat dan ketentuan untuk GTT apa jg spt PNS pak??? trs yg memperoleh tunjangan itu hanya GTT yg masuk K2 apa smua GTT pak tnp membedakan K2 apa tidak....? JAWAB: Semua Tunjangan ada persyaratannya yg sudah diatur dalam perundang-undangan. Untuk Tunjangan khusus semua guru berhak dapat dengan tidak melihat status kepegawaiannya. Kenapa demikian karena bertugas di daerah khusus itu sangat berat tidak semua guru mau berbakti disana, oleh karena itu status dan masa kerja bukan penghalang karena pemerintah mengedepankan proses belajar mengajar harus jalan tidak terhalangi oleh status kepegawaian. Oleh karena itu dalam postingan saya, kami membuat surat ke bupati agar hati2 dalam menunjuk sekolah daerah khusus, kalau salah maka guru dikota pun akan menerima, ini yg tidak kita inginkan karena di daerah lain guru di daerah khusus belum kebagian tunjangan akibat bupati terlalu serakah mendaftarkan sekolah yg tidak terlalu sulit sebagai sekolah daerah khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : dimana sj bisa peroleh file perundang~undangan untuk smua aneka tunjangan pak....? JAWAB: Semua bisa diperoleh melalui internet pak, itu juga yg saya lakukan, tapi kalau mau saya akan email silahkan kirim emailnya, dan kalau webkita sudah jalan akan saya upload disana pak. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : di PP 74 tahun 2008 sya tidak menemukan bahwa tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium di SMP harus satu orang tidak boleh lebih...Di mana saya bisa mendapatkan keterangan itu? Mohon pencerahannya... JAWAB: Dalam permendiknas 26 tahun 2008. yg terkait dengan laboratorium bahwa ada Kepala Lab, ada Teknisi, dan Ada Laboran. Aturan jumlah nanti diatur dalam juknisnya (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : apakah juknis tentang pembayaran tunjangan profesi tahun 2014 belum ada,.......? kalau sudah ada kapan di sosialisasikan.....?agar kami bisa meneruskan k guru2....karena berkaitan dengan jjm yg dari luar dikdas, apakah masih memakai manual, karena skrg sudah ada dapodikmen, .....mohon penjelasan pak, agar kami bisa menyampaikan informasi k guru2 lebih awal.......? JAWAB: ....Juknis belum bisa diterbutkan karena PMK (Peraturan menteri keuangan) belum terbit, terkait dengan JJM di luar dikdas masih manual karena sistem belum terintegrasi dengan dikmen dan tingkat keterisian dapodikmen belum tinggi jadi kemungkinan banyak sekolah yg tidak terjaring di dikmen
  • OPS : program kok acuannya cuman negeri aja. swasta di kemanain....? JAWAB: ...Seluruh acuan bukan dari negeri dan swasta .. tapi semua kembali ke peraturan dan perundang2an yg berlaku .. utk kelas paralel haram hukum nya apa bila salah satu kelas dalam.tingkat yg sama memiliki siswa di bawah syandar yaitu di bawH 20 maka seluruh rombel oada tingkat itu dianggap tdk normal... (Sumber: Ibnu Aditya Karana).
  • OPSKlo mndpatkan bea siswa s2 dr kemendikbud.. apkah tunj sertfikasinya ttp ada? atw brhenti smntara krna tdk mmnuhi 24 jam? ataw mndapt dispensasi kul jalan.. tunj srtifkasi jalan..? Jawab : berhenti sementara selama guru ikut kuliah, setelah lulus dan aktif kembali dan melaksanakan beban mengajar 24 jam perminggu dapat menerima kembali (pasti sudah kompeten karena sudah S2, kalau tidak ada perubahan ya tunjangan stop lagi)... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : kebanyakan yg sudah dapat SKTF yg di e'Batara Pos - Bank BTN   Nomor SK : 0041.28/C5.6/FU/P/2013 diwilayah Banten belum Turun...? Jawab : Kemungkinan retur, hal ini karena guru menggunakan rekening sendiri yg tidak dijamin muo agar rekening tetap hidup walaupun dana direkening nihil seperti rekening mou yg dibuka dari pusat tetap aktif walau nihil . (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS :  untuk guru non PNS sudah inpassing, data di dapodik juga sudah ada golongan n masa kerja, tp stlh sy lihat di Cek SK Tunjangan Guru kok masih belum ada golonganya? dan kok masih dpt 1.500.000Jawab : pusat akan menyesuaikan pembayarannya bu di triwulan berikutnya (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS :  TP/P = Pusat, TP/T=Kab/Kota ..... fitur itu baru Pusat, Kab/Kota belum bisa sementara..? JawabUntuk di pahami fitur yang tertampil rincian realisasi pebayaran sementara baru untuk PTK yang pembayarannya melalui dana Pusat (bisa di lihat di nomor SK itu adlah TP/P), Untuk PTK yang di bayarkan oleh dinas Kab/Kota atau kode nomor sk TP/T sementara kami masih menunggu hasil finalisasi reallisasi pembayaran dari dinas kab kota.. (Sumber: Ibnu Aditya Karana)
  • OPS : SK itu terbit untuk satu tahun apa per triwulan saja..? Jawab : SK untuk 1 satu tahun, tetapi pembayaran berdasarkan pemenuhan persyaratan, misalnya walau SK sudah terbit tetapi pindah menjadi struktural maka wajib berhenti dibayarkan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : di daerah kami Pengelola Tunjangan selalu melimpahkan semua ke KK Datadik, dengan alasan semua sudah di DAPODIK. kalau demikian limpahkan saja semua KK Datadik,... sehingga tidak adalagi saling lempar,... dalam SK KK Datadik ditambah saja Operator Sertifikasi, Operator Aneka Tunjangan, dan apalah Operator lainnya, semua dibawah koordinasi KK Datadik. karena Kunci keberhasilan DAPODIK adalah KK Datadik Kabupaten/Kota...? Jawab : Tugas KK Datadik memastikan data DAPODIK Lengkap dan Benar, Tugas Pengelola Tunjangan memastikan calon penerima sesuai kriteria tunjangan dan memilih calon penerima tunjangan sesuai batasan kuota. Sudah jelas pembagian tugasnya agar saling bersinegri. Kedua opetaror perannya sama pentingnya, Tidak akan ada penerima tunjangan jika tidak ada Data DAPODIK, Tidak ada penerima tunjangan walapun dapodiknya ada tetapi tidak diusulkan dan diverifiksi pengelolaa Tunjangan (jadi sama2 orang penting), please silahkan berdamai.....(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : untuk Dikmen dan TK guru bantunya sudah menerima honorarium namun dikdasnya yg belum,,ternyata setelah diusut banyak terdapat rekening yang sudah mati,,akhirnya tidak masuk honorariumnya,,,kami sudah berusaha mengirimkan kembali data dan rekeningnya pa,,,namun belum masuk jg..sekali lgi mohon maaf sebelumnya...mohon petunjuknya...? Jawab : rekening guru bantu semua ganti dan dibuks di bri. Kami sudah transfer dan silahkan datang kr bri terdekat dgn surat keterangan dari kepsek yg berisi nigb.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )

Related Posts:

Pengisian JJM pada rombel pada Aplikasi Dapodikdas 2013


1. Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
2. Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP

Kepala Sekolah
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
◦Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.

Struktur Kurikulum KTSP (SD) permendiknas no 22 tahun 2006
Guru kelas (25 jam)
-PKN è biasanya diambil kepsek
-Bahasa Indonesia
-Matematika
-IPA
-IPS
-Seni Budaya dan Keterampilan
-Mulok PLBJ (DKI Jakarta)

Penjaskes (4 jam)
Agama (3 jam)
Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya

Rombel Normal
Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
◦Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
◦IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
◦IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
◦Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal

Penyebab Tidak dapat di SK kan
1.Jam Linier Kurang
2.Rombel Tidak Normal
3.Data Kelulusan Tidak ditemukan
4.Status NUPTK Tidak Aktif
5.Sudah memasuki masa pensiun
6.Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
◦Golongan dan masa kerja untuk PNS
◦Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
7.Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal

Status NUPTK Tidak Valid
}Penyebab :
◦NUPTK milik oran lain
◦NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.

Solusi :
◦Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
◦Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
◦Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat

Related Posts:

Panduan Pelaporan Bos Online 2013 di Situs Bos.Kemendikbud

Bos Online 2013  SEPERTI disebutkan dalam JUKNIS BOS Tahun 2013, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah :
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS- 01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
  4. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
  5. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  6. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  7. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  8. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Sehubungan dengan point 10, bahwa sekolah memiliki tugas memasukkan data penggunaan dan BOS setiap triwulan secara online. Untuk itu, mau tidak mau, bendahara sekolah harus memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Adapun cara untuk memasukkan data bos secara online adalah sebagai berikut :

1. Masuk ke www.bos.kemdikbud.go.id; anda akan masuk pada halaman seperti gambar dibawah ini :

Bos Online 2013

2. Perhatikan yang ditandai dalam kotak. Isi Kode Registrasi Sekolah dan Password untuk login (Kode Registrasi sekolah adalah kode yang digunakan ketika melakukan pendataan online dapodik melalu aplikasi pendataan. Kode Registrasi bersifat unik yang berbeda masing-masing sekolah. Sedangkan password menggunakan NPSN sekolah). Jika berhasil login, anda akan masuk halaman seperti gambar di bawah ini:

Bos Online 2013

3. Sesudah berhasil login, disarankan agar Anda segera mengubah password melalui menu "Ubah Sandi" pada pojok kanan atas. Setelah itu Klik "Ubah" dan isikan penggunaan dana seperti pada gambar di bawah ini:

Bos Online 2013

4. Sesudah selesai mengisikan penggunaan dana, Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah dientry. Sesudah dirasa cukup, Anda bisa keluar dari halaman dengan meng-klik "Log Out".

5. Demikian semoga artikel ini bisa membantu. Kalau memang bermanfaat, klik "Like" ya. Hehe. Kalau ada pertanyaan, silahkan masuk di komentar. Salam...
by : admin / Tz

Related Posts:

Download Aplikasi Bangun untuk PC (Mapel Matematika)

DOWNLOAD APLIKASI BANGUN DAN RUANG
Selamat malem gan,, kali ini Admin akan coba share Software Penghitung Bangun Datar dan Bangun Ruang buatan Admin dan teman-teman sebagai tugas Akhir Semester 1 tadi.
Software Aplikasi Java Dekstop ini dibuat dengan Software  Bahasa Java Netbeans dan di Compile dalam Format .jar dan dapat dijalankan pada PC dan Komputer sobat dengan syarat terinstalnya java pada komputer atau PC sobat.
Software ini bersifat sederhana dan Free karena saya juga masih semester 1 ,, penambahan atau pengurangan terhadap software ini di ijinkan selama demi kebaikan umat. . . hehe
Software Aplikasi bangun ditujukan pada semua kalangan,, untuk kalangan pelajar karena Software ini menampilkan setiap rumus dan cara pengerjaan untuk mempermudah proses belajar dan untuk Umum artinya buat para calon Development/Programmer sebagai pembelajaran Coding Java.
Tampilan Software ini UserFriendly liat screen shoot ;
 
 
Oke gan langsung aja ,,
Download Software Aplikasi Bangun<< Klik untuk mendownload
Untuk yang ingin berkreasi dengan Software ini 
Download Aplikasi Netbeans << Klik disini untuk mendownload
Sekian gan,, Moga Manfaat akhir kata Terimakasih banyak yang udah mampir di Blog Saya.
Semoga UAS kedua besok lancar . . . . . .amin
Sumber : http://helmykkediricomp.blogspot.com/2014/01/download-aplikasi-bangun-untuk-pc.html

Related Posts: