Carane Restore Database Dapodikdas Teranyar 2013

Berikut ini adalah carane restore database dapodikdas terbaru tahun 2013 (rongewu telulas):
  1. Hal awal yang harus anda lakukan adalah, adalah pastikan bahwa Aplikasi Dapodikdas 2013 versi terbaru sudah di Install di perangkat komputer anda. Lalu tekan tombol Windows + R kemudian pada kotak search ketikkan "services.msc". Lalu matikan dua file DapodikdasDB serta DapodikdasSrv dengan mengklik tombol stop.
    Cara Restore Database Dapodikdas
  2. Sesudah njenengan menghentikan kesibukan dua file DapodikdasDB serta DapodikdasSrv, lalu anda buka kembali hasil backup dapodikdas anda (yakni folder database serta dataweb di flashdisk) lalu pastekan ke-2 folder tersebut di System C = Program file = Dapodikdas. Jika muncul peringatan, silahkan replace/timpa saja data yang lama.
  3. Sesudah Anda lakukan step 2 di atas, setelah itu Anda jalankan kembali dua file DapodikdasDB serta DapodikdasSrv, langkahnya yakni:
    Cara Restore Database Dapodikdas Terbaru 2013
    Klik tombol windows + R lalu pada kotak search ketikkan "services.msc", lalu hidupkan dua file DapodikdasDB serta DapodikdasSrv dengan mengklik tombol "Start" atau "play" atau bergantung tiap-tiap windows yang Anda pakai. Intinya ke-2 file DapodikdasDB serta DapodikdasSrv itu digerakkan atau diaktifkan kembali. 
  4. Saat ini cobalah login di Aplikasi Dapodikdas Anda serta tengok atawa lihat akhirnya.

Related Posts:

Informasi Pengentrian Aplikasi Dapodikdas semester Genap 2013/2014

kami informasikan sbb:

menginjak kalender pendidikan memasuki Semester 2, maka kepada rekans OPs silakan mengupdte periode pendataannya ke semeter 2 ,
beberapa catatan :

1. pastikan aplikasi yg digunkan 2.05

2. untuk memudahkan pengisian data di SMT 2, pastikan data SMT 1 sudah lengkap dan benar, tidak ada data invalid merah

3. perbedaaan data di SMT 1 dan 2 yg akan kosong kembali :
a. Rombel, anggota rombel
b. tabel pembelajaran
c. data periodik Sekolah , periodik PD dan periodik Sarpras

4. untuk meningkatkan efektivitas pengisian SMT 2, utk point 3.a terlampir panduan updating SMT 2 sehingga rombel, anggota rombel dapat dilanjutkan (tidak entry ulang)

5. Tabel Pembelajaran lakukan mapping kembali , karena pembagian mengajar dilakukan setiap periode semester utk masing-masing PTK mengajar sesuai dengan pembagian tugas mengajar di sekolah nya.

6. untuk meningkatkan efetivitas entry data dan interaksi pengguna, akan di buatkan fasilitas fitur (candidat release) yg memindahkan data periodik SMT 1 = SMT 2 scr ototmatis di data periodik siswa , Sarpras dan Sekolah. sehingga tidak perlu input 1 per 1 kembali di setiap data periodik. utk lebih jelas baca panduan berikut

salam satu data

Related Posts:

Fasilitas Pada Aplikasi 2.0.5

Beberapa fasilitas pada aplikasi 2.0.5 yaitu:
  • versi 2.05 mengakomodir sinkronisasi tidak mengharuskan data invalid=0
  • pastikan data yg anda sinkronkan adalah data yg sudah terupdate, benar, lengkap dan valid "kualitas data sekolah anda di tangan anda sendiri"
  • PD dan PTK baru, dapat dipindahkan ke tabel utama secara manual tanpa melalui sync di versi 2.05
  • batas pengiriman sampai dengan pertengahan bulan februari 2014
  • perubahan yg terjadi di 2.05 optimasi/ mempercepat waktu sync, konsistensi/kesesuaian data, profil sekolah, mengatasi constraint failed, dll
    - penambahan referensi : jenis PTK , wilayah expired/pemekaran, tingkat pada jenjang SLB
  • untuk menjaga agar proses sinkronisasi berjalan lancar/berhasil maka di buatkan jadwal yang dapat kita sepakati bersama jadwal sync :
    • Senin : Kepulauan Sumatera
    • Selasa - Rabu : Kepulauan Jawa
    • Kamis : Kepulauan kalimantan
    • Jumat : Kepulauan Sulawesi
    • Sabtu : Kepulauan Papua
    • Minggu: Bebas seluruh wilayah
  • seluruh sekolah wajib mengupdate versi aplikasi menjadi patch 2.05 dan lakukan sinkronisasi meskipun pernah melakukan sync sebelumnya.
  • lengkapi dulu semester 1, jika sudah menginjak ke semester 2, pilih periode semester 2
  • tekan tombol lanjutan semester pada tabel rombel utk memunculkan kembali rombel-rombel yang ada di semester 1, beserta anggota rombelnya
  • jika ada kasus laptop/komputer anda bermasalah/hilang/rusak/dll, anda bisa mengambil data terakhir di server dengan cara login di manajemen pendataan sebagai sekolah atau kab/kota, pilih generate ulang prefill dan unduh, kemudian di registrasikan ke komputer yang lain.
salam satu data berkualitas
sumber : http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/

Related Posts:

Aplikasi BOS 2013 Terbaru

Aplikasi BOS 2013 Teranyar

Hanya berbagi Informasi saja tok...bagi teman2 Operator Sekolah terutama, umumnya untuk semua instansi barangkali butuh ....
Aplikasi BOS 2013 ini mudah-mu
dahan bisa membantu untuk mengerjakan pekerjaanya, Silahkan download link dibawah ini :

Terima kasih atas kunjungannya, Semoga bermanfaat, jangan lupa komentar teman-teman

Related Posts:

Susunan Pengurus KK-OPS UPTD Dikpora Kec. Bojong


STRUKTUR KKOPS UPTD DIKPORA KECAMATAN BOJONG

Pelindung                             : 1. Cipto Dwi Setyo Purnomo, S.Pd.        (Kepala UPTD)
                                               2. Sulastro, S.Pd.                                    (Ketua K3S)
Pembina                               : Muritno                                                    (Kasubag TU)
Fasilitator Koordinator
Kecamatan                            : 1.  M. Heri Susanto
                                                2.  Sutrisno

Ketua I                       : Arman Suseno, S.Pd.SD   (SDN Cikura 01)
Ketua II                      : Imam Santoso, S.Pd.SD    (SDN Pucangluwuk 02)
Sekretaris I                : Tahmid, S.Pd.I                    (SDN Danasari 01)
Sekretaris II               : Dede Munalif, S.Pd.SD      (SDN Sangkanayu)
Bendaara I                : Qurota Ayun Naylufar         (SDN Lengkong 01)
Bendahara II             : Rizki Aftiana                        (SDN Tuwel 03)

Seksi Bidang
1.    Bidang Data Dan Aplikasi
a.    Hendri Prastowo                                  (SDN Batunyana)
b.    Rima Rizqi Erlinawati                           (SDN Bojong 2)
c.    Fajar Purnomo                                     (SDN Buniwah 01)
d.    Siti Umihani                                         (SDN Bojong 04)
e.    Abdullah                                              (SDN Rembul 01)
f.     Ragil Jatikusumo                                 (SDN Pucangluwuk 01)

2.    Bidang Tekhnik Dan Informasi
a.    Harjo Wibowo                                      (SDN Karangmulya 02)
b.    Slamet                                                 (SDN Rembul 02)
c.    Aenul Asfiya                                        (SDN Tuwel 01)
d.    Dwi Wulan Septiyana                          (SDN Bojong 01)
e.    Andi Gunawan                                     (SDN Kalijambu)
f.     Kristiya Rinijati                                     (SDN Buniwah 02)

3.    Bidang Sarana Dan Prasarana
a.    Murdiatmo                                           (SDN Dukuhtengah)
b.    Efi Alfiyahningsih                                 (SDN Danasari 02)
c.    Ardy Rizqi Wijanarko Rujipriandono    (SDN Kedawung)
d.    Tri Widiyanti                                         (SDN Bojong 03)
e.    Lilik Nurendah Putri                             (SDN Kajenengan 01)
f.     Nely Vaiqoch                                        (SDN Lengkong 02)

4.    Bidang Humas
a.    Dangan Setia Nugroho                        (SDN Suniarsih)
b.    Yulianto                                                (SDN Tuwel 02)
c.    Eko Murtanto, S.Pd                              (SDN Karangmulya 01)
d.    Syaiful Arifuloh                                     (SDN Kajenengan 02)
e.    Samsul                                                 (SDN Gunungjati)
f.     Bambang Supriyadi                              (SDN Cikura 02)
g.    Khaerudin, S.Pd SD                             (SDN Rembul 03)

Bojong, 10 Januari 2014

Ketua KKOPS



ARMAN SUSENO, S.Pd.SD

Related Posts:

DASAR PENGENTERIAN DAPODIKDAS 2013


DAPODIKDAS 2013



Sebenarnya Program Dapodikdas 2013  hampir sama dengan program Dapodik 2012, hanya saja di Program Dapodikdas ini sudah memakai system Localhost atau system PHP. Kalau kita liat dari Program pada Dapodikdas 2013 ini emang agak sedikit rumit karena banyak sekali Operator - operator yang merasa sulit untuk pengisiannya dikarenakan program masih belum sepenuhnya baik. masih ada perubahan - perubahan seperti Program Expired dan harus Update Patch terbaru. Registrasi Peseta Didik, dan memasukkan PTK baru ke menu utama atau memasukkan Peserta Didik kelas 2 s/d 6 ke menu utama. Untuk proses Sinkronisasi di Patch 2.04 itu lebih mudah daripada di Patch sebelumnya. Dan kami harapkan untuk Programer - Programer Data Dapodikdas agar segera melakukun perbaikan - perbaikan supaya Operator dapat bekerja dengan baik.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.


standar kompetensi lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Link Sumber BSNP 

Related Posts:

Program Kerja KKOPS UPTD Dikpora Kec. Bojong



            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT  karena berkat Rahmat,  nikmat,  dan karunia NYA lah kami dapat menyelesaikan Proposal Program kerja KKOPS. Proposal ini kami buat sebagai acuan dasar pelaksanaan kegiatan KKOPS dalam lingkungan UPTD Dikpora Kec. Bojong.

     Program kerja ini disusun untuk mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan kerangka prioritas, waktu dan dana tertentu untuk mencapai peranan KKOPS sebagai wadah seluruh kegiatan Operator Sekolah.

 Akhirnya kami menyadari hasil kecil ini masih belum sempurna namun, perlu kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pengerjaan proposal ini. Semoga hasil kecil ini bermanfaat bagi program KKOPS yang akan dijalankan mendatang dan dapat membawa manfaat dalam pengembangan dan peningkatan mutu kegiatan KKOPS di UPTD. Dikpora Kec. Bojong

Bojong, 19 Desember 2013




KKOPS UPTD Dikpora Kec. Bojong



Untuk Melihat Program Kerja KKOPS UPTD Dikpora Kec. Bojong Panjenengan bisa mendonwload dengan mengklik link di bawah ini
Program Kerja KKOPS UPTD Dikpora Kec. Bojong

Related Posts: