![]() |
| Kepala Dikpora Bapak Salu Panggalo, SH saat memberikan sambutan |
SLAWI, Sekitar kurang lebih 50 orang yang terdiri dari
4 Instansi di lingkungan Dikpora Kab. Tegal yakni UPTD Dikpora Kec. Bumijawa, Bojong, Lebaksiu dan Balapulang ikuti Sosialisasi Pendataan Aset
yang dilaksanakan hari Rabu (15/04) di Aula Dikpora Kabupaten Tegal.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dikpora Kabupaten Tegal Bapak Salu Panggalo, SH, Sekretaris Dikpora Kabupaten Tegal Drs. Edi Budiyanto M.Pd.
Kepala Dikpora Kab. Tegal Bapak Salu Panggalo, SH membuka sosialisasi pendataan aset. Sebagai aset kekayaan daerah, pengelolaan Aset harus dilakukan secara
baik tertib dan sistematis. Hal itu guna mendukung tercapainya tujuan
penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tingkat efektivitas yang
memadai khususnya di lingkungan Dikpora,
Pengelolaan barang bukanlah hal yang mudah, bahkan semakin
bertambah kompleks, karena itu mengantisipasi pekembangan jumlah aset
diperlukan pengurus yang cakap dan mengerti pendoman pengelolaan barang
sesuai aturan yang berlaku. Salah satu faktor penentu untuk
memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), adalah termasuk
penataan invetarisasi barang dengan baik, karena itu kegiatan ini wajib
diikuti. tegas Pak Salu.
Selanjutnya Pemateri menyampaikan mekanisme dan prosedur Pelaksanaan Inventarisasi BMD diawali
dengan tahap Persiapan yang dimulai dengan diterbitkannya Surat
Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Inventarisasi. Dalam
Surat Keputusan tersebut ditetapkan struktur organisasi, nama-nama tim
inventarisasi BMD beserta tugas-tugasnya termasuk didalamnya penunjukan
kepala SKPD/Sekretaris/Kabag TU sebagai Penanggung Jawab Tim
Inventarisasi yang berada di Unit nya.
Setelah Tahap Persiapan selesai dilanjutkan dengan Tahap Pelaksanaan
yang meliputi Tahap Pendataan, Tahap Identifikasi, Tahap Pelaporan dan
Tahap Tindak Lanjut. Tahap Pendataan dilaksanakan dengan menghitung
jumlah barang, meneliti kondisi barang, menempelkan label registrasi
sementara pada BMD yang telah dihitung serta mencatat hasil
Inventarisasi pada kertas kerja Inventarisasi. Adapun Dokumen atau
sumber yang dilakukan dalam tahap Pendataan ini yaitu Daftar Barang dan
Buku Barang, Kartu Identitas Barang, DBR dan DBL, Laporan Barang Milik
Daerah Semesteran dan Tahunan, Dokumen Kepemilikan BMD, Dokumen
Pengelolaan dan Penatausahaan serta dokumen lainnya yang dianggap perlu.
Tahap Identifikasi meliputi kegiatan Pemberian Nilai BMD sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, mengelompokan barang dan memberi
kode barang sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi atas barang,
pengelompokan barang-barang berdasarkan kategori kondisi serta
melengkapi barang dengan membandingkan data hasil inventarisasi dengan
data awal / dokumen sumber.
Tahap Pelaporan dilakukan dengan setiap penguasa dan pemegang barang
mengisi formulir KIB A untuk tanah, KIB B untuk mesin dan Peralatan, KIB
C untuk Gedung dan Bangunan, KIB D untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan,
KIB E untuk aset tetap lainnya, KIB F untuk Kontruksi dalam pengerjaan,
Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan BI atau Buku Inventaris. Kegiatan
ini dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Barang Hasil Inventarisasi
(DBHI) yang telah di Inventarisasi berdasarkan data kertas kerja dan
hasil identifikasi, membuat surat pernyataan kebenaran hasil pelaksanaan
inventarisasi, menyusun laporan hasil inventarisasi, meminta pengesahan
atas laporan hasil inventarisasi BMD beserta DBHI dan Berita Acara
kepada Penanggung Jawab serta menyampaikan laporan hasil inventarisasi
beserta kelengkapannya.
Kegiatan diakhiri dengan Tahap Tindak Lanjut dengan cara membukukan
dan mendaftarkan data hasil inventaris pada Buku Barang, Kartu Identitas
Barang (KIB) dan Daftar Barang Kuasa Pengguna, memperbaharui DBR dan
DBL sesuai dengan hasil inventarisasi yang telah ditetapkan oleh
penanggung jawab, Untuk barang yang hilang atau tidak
diketemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terangnya

0 Response to "Dikpora Kabupaten Tegal laksanakan Sosialisasi Pendataan Aset"
Post a Comment