Dikpora Kabupaten Tegal laksanakan Sosialisasi Pendataan Aset

Kepala Dikpora Bapak Salu Panggalo, SH saat memberikan sambutan
SLAWI, Sekitar kurang lebih 50 orang yang terdiri dari 4 Instansi di lingkungan Dikpora Kab. Tegal yakni UPTD Dikpora Kec. Bumijawa, Bojong, Lebaksiu dan Balapulang ikuti Sosialisasi Pendataan Aset yang dilaksanakan hari Rabu (15/04) di Aula Dikpora Kabupaten Tegal.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dikpora Kabupaten Tegal Bapak Salu Panggalo, SH, Sekretaris Dikpora Kabupaten Tegal Drs. Edi Budiyanto M.Pd.

Kepala Dikpora Kab. Tegal Bapak Salu Panggalo, SH membuka sosialisasi pendataan aset. Sebagai aset kekayaan daerah, pengelolaan Aset harus dilakukan secara baik tertib dan sistematis. Hal itu guna mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tingkat efektivitas yang memadai khususnya di lingkungan Dikpora, 

Pengelolaan barang bukanlah hal yang mudah, bahkan semakin bertambah kompleks, karena itu mengantisipasi pekembangan jumlah aset diperlukan pengurus yang cakap dan mengerti pendoman pengelolaan barang sesuai aturan yang berlaku. Salah satu faktor penentu untuk memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), adalah termasuk penataan invetarisasi barang dengan baik, karena itu kegiatan ini wajib diikuti. tegas Pak Salu.

Selanjutnya Pemateri menyampaikan mekanisme dan prosedur Pelaksanaan Inventarisasi BMD diawali dengan tahap Persiapan yang dimulai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Inventarisasi. Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan struktur organisasi, nama-nama tim inventarisasi BMD beserta tugas-tugasnya termasuk didalamnya penunjukan kepala SKPD/Sekretaris/Kabag TU sebagai Penanggung Jawab Tim Inventarisasi yang berada di Unit nya. 

Setelah Tahap Persiapan selesai dilanjutkan dengan Tahap Pelaksanaan yang meliputi Tahap Pendataan, Tahap Identifikasi, Tahap Pelaporan dan Tahap Tindak Lanjut. Tahap Pendataan dilaksanakan dengan menghitung jumlah barang, meneliti kondisi barang, menempelkan label registrasi sementara pada BMD yang telah dihitung serta mencatat hasil Inventarisasi pada kertas kerja Inventarisasi. Adapun Dokumen atau sumber  yang dilakukan dalam tahap Pendataan ini yaitu Daftar Barang dan Buku Barang, Kartu Identitas Barang, DBR dan DBL, Laporan Barang Milik Daerah Semesteran dan Tahunan, Dokumen Kepemilikan BMD, Dokumen Pengelolaan dan Penatausahaan serta dokumen lainnya yang dianggap perlu.

Tahap Identifikasi meliputi kegiatan Pemberian Nilai BMD sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, mengelompokan barang dan memberi kode barang sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi atas barang, pengelompokan barang-barang berdasarkan kategori kondisi serta melengkapi barang dengan membandingkan data hasil inventarisasi dengan data awal / dokumen sumber.

Tahap Pelaporan dilakukan dengan setiap penguasa dan pemegang barang mengisi formulir KIB A untuk tanah, KIB B untuk mesin dan Peralatan, KIB C untuk Gedung dan Bangunan, KIB D untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan, KIB E untuk aset tetap lainnya, KIB F untuk Kontruksi dalam pengerjaan, Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan BI  atau Buku Inventaris. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) yang telah di Inventarisasi berdasarkan data kertas kerja dan hasil identifikasi, membuat surat pernyataan kebenaran hasil pelaksanaan inventarisasi, menyusun laporan hasil inventarisasi, meminta pengesahan atas laporan hasil inventarisasi BMD beserta DBHI dan Berita Acara kepada Penanggung Jawab serta menyampaikan laporan hasil inventarisasi beserta kelengkapannya.

Kegiatan diakhiri dengan Tahap Tindak Lanjut dengan cara membukukan dan mendaftarkan data hasil inventaris pada Buku Barang, Kartu Identitas Barang (KIB) dan Daftar Barang Kuasa Pengguna, memperbaharui DBR dan DBL sesuai dengan hasil inventarisasi yang telah ditetapkan oleh penanggung jawab, Untuk barang yang hilang atau tidak diketemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terangnya

Related Posts:

0 Response to "Dikpora Kabupaten Tegal laksanakan Sosialisasi Pendataan Aset"

Post a Comment