1. Penempatan / pengangkatan PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Baru atau Pengawas Baru.
2. Mutasi Kepala Sekolah antara sekolah-sekolah.
3. Pemberhentian / Penonaktifan jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas pada PTK.
Kami sampaikan bahwa fitur ini disediakan untuk tujuan:
1. Membantu Dinas Pendidikan dalam pengelolaan Kepala Sekolah dan Pengawas tersistem dengan lebih akuntabel di wilayah kerja masing-masing.
2. Persiapan pelaksanaan program Penilaian Kinerja Guru (PKG) melaui Layanan Padamu Negeri.
3. Persiapan pelaksanaan program Diklat/Sertifikasi Kepsek yang terintegrasi dengan Layanan Padamu Negeri.
4. Persiapan pelaksanaan program evaluasi dan monitoring distribusi para pengawas sekolah.
Dengan diterbitkannya fitur ini maka PTK yang menjabat sebagai Kepsek/Pengawas diwajibkan melaporkan ke Admin Dinas setempat agar status jabatannya dapat tercatat di sekolah tempat bertugas melalui Layanan Padamu Negeri.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapat banyak memberi nilai manfaat bagi dunia pendidikan Indonesia tercinta.
By Admin Pusat "BPSDMPK Kemdikbud"



sip & toppppppppppppppppppppppppppppppppppp
ReplyDelete